Ticker tape by TradingView
Minggu, Desember 28, 2025
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Berita

MK: Lembaga Negara Tidak Berhak Mengklaim Kehormatan Pribadi

Putusan Ini Menghentikan Penggunaan UU ITE untuk Membungkam Kritik dan Melindungi Kebebasan Berpendapat

Admin by Admin
17 Juli 2025
in Berita, Hukum & Politik
0
Doc/Foto:Gedung Mahkamah Konstitusi

Doc/Foto:Gedung Mahkamah Konstitusi

316
SHARES
0
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK membacakan putusan ini pada Selasa, 16 Juli 2025.

MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” hanya berlaku untuk orang pribadi, bukan untuk institusi seperti kementerian, dinas, maupun badan hukum. “Lembaga publik tidak boleh mempidanakan kritik. Hanya individu yang boleh mengajukan laporan,” kata salah satu hakim MK.

READ ALSO

Kasus Lahan Fiktif Proyek Cor Beton: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Diadukan ke Kejaksaan oleh Pemilik Tanah Sah

Babak Baru Perjalanan Jurnalisme Jawa Barat Dimulai

Putusan ini melindungi kebebasan berpendapat warga negara di ruang publik dan media sosial. Aktivis, jurnalis, dan pengacara menyambut keputusan ini karena MK menghentikan praktik pelaporan semena-mena oleh lembaga negara.

Damar Juniarto dari SAFEnet mengatakan, “Putusan ini sangat penting. Kami ingin masyarakat bebas mengkritik tanpa takut dikriminalisasi oleh institusi.”

MK menyatakan bahwa lembaga negara tidak berhak mengklaim kehormatan pribadi dan tidak boleh memanfaatkan UU ITE untuk membungkam kritik. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan menyesuaikan peraturan dan meninjau ulang laporan-laporan pencemaran nama baik.

Putusan ini memperkuat demokrasi, kebebasan berbicara, dan kritik terhadap lembaga publik. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dan tidak lagi menggunakan UU ITE untuk membungkam suara rakyat.

Post Views: 627
Tags: Fakta62newsHukumDigitalKebebasanBerpendapatMKPencemaranNamaBaikPutusanMKUUITE

Related Posts

Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)
Berita

Kasus Lahan Fiktif Proyek Cor Beton: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Diadukan ke Kejaksaan oleh Pemilik Tanah Sah

12 Desember 2025
Foto : Ence Mulyana ( Keperwil Jabar Sindo News Today)
Berita

Babak Baru Perjalanan Jurnalisme Jawa Barat Dimulai

24 November 2025
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang (tengah, mengenakan gotong), bersama 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Kepala Puskesmas usai resmi diambil Sumpah/Janji Jabatannya. Mereka mengenakan pakaian adat Simalungun sebagai simbol amanah dan semangat membangun Kota Pematangsiantar menjadi Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras, Rabu 19/11/2025.(Doc/ Foto : Pemko Pematangsiantar)
Berita

Amanah Baru untuk Pematangsiantar: Sekda Lantik 20 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Kepala Puskesmas

20 November 2025
Wilkum polsek saribudolok diduga membebaskan Gelper tembak ikan bebas beroperasi
Berita

Wilkum polsek saribudolok diduga membebaskan Gelper tembak ikan bebas beroperasi

16 November 2025
KET FOTO : Ketua MPW PP Kepulauan Riau
Berita

Kader Terbaik PP Ambil Alih Kendali: Rizky Faisal Didukung Penuh Pimpin Golkar Kepri

14 November 2025
Aktivitas Nyata Organisasi Advokat FERARI yang Sah. Jajaran Pimpinan DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara berfoto usai Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat.(Doc/Foto : Ferari)
Berita

STOP GADUH: FERARI Sumut Tolak Keras Pembatasan OA, Tantang Balik Klaim Tujuh Organisasi Advokat Sah

13 November 2025
Next Post
Foto: Donal Trump

AS Kenakan Tarif Impor terhadap Produk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, dan Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja, Dian Ivana Sari, Memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kolaborasi Strategis Lapas Pemuda Langkat dan Dinas Ketenagakerjaan

11 Juli 2025
Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)

Kasus Lahan Fiktif Proyek Cor Beton: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Diadukan ke Kejaksaan oleh Pemilik Tanah Sah

12 Desember 2025

EDITOR'S PICK

Doc/Foto : Surat Pemberitahuan Aksi Forum Pemuda Pejuang Indonesia.(Update24News.id)

Dugaan Perjudian di Samosir Mengemuka

25 Juli 2025
Para Pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan (PKP dan PP) dari seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi Pembinaan Karir yang transparan dan berbasis kinerja oleh Ditjenpas.(Doc/Foto : Humas Lapas Lubuk Pakam)

“Profesionalitas Kunci Utama”: Ditjenpas Wujudkan Pembinaan Karir yang Jelas bagi PKP dan PP

20 November 2025
Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah ke Pemukiman Penduduk

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah ke Pemukiman Penduduk

31 Juli 2025
Kalapas Tebing Tinggi Didampingi Pejabat Struktural Dan LPKP Mentari Berserta Warga Binaan Malakukan Foto Bersama Di Aula Lapas.(Doc/Foto:Humas Lapas Tebing Tinggi)

Membuka Jalan Baru

15 Agustus 2025

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kado Natal di Balik Jeruji: 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Raih Remisi
  • Kado Terindah Natal: 61 Warga Binaan Tebing Tinggi Jemput Masa Depan Baru
  • Rutan Medan Siaga Satu: Gandeng TNI-Polri Amankan Momentum Nataru
  • Dari Balik Jeruji Menuju Dapur MBG: Kisah Sukses RAGUSTA TEMPE
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »