fakta62news.com, | Analis komunikasi politik Hendri Satrio, atau yang akrab disapa Hensa, menyebutkan tiga kemungkinan skema yang dapat membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lengser dari jabatannya.
__Skema Pertama: Mundur Secara Sukarela__
Gibran dapat memilih untuk mundur secara sukarela dari jabatannya. Skema ini dinilai paling sederhana, namun tergantung pada keputusan pribadi Gibran.
__Skema Kedua: Melalui Jalur Konstitusional__
Pemakzulan melalui jalur konstitusional memerlukan dukungan politik yang kuat di parlemen serta pembuktian atas pelanggaran berat. Proses ini dianggap panjang dan memerlukan momentum politik yang tepat.
__Skema Ketiga: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengeluarkan putusan yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengganti wakil presidennya. Skema ini lebih bersifat spekulatif, namun tidak tertutup kemungkinan. Hensa mencontohkan bahwa putusan kontroversial seperti ini pernah terjadi sebelumnya, mengacu pada putusan MK Nomor 90 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.(Red/SonSan Damanik)