fakta62news.com, | PEMATANGSIANTAR – Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggelar razia besar-besaran di sejumlah rumah kos pada Kamis malam (23/4/2026).
Kegiatan yang menyasar titik-titik rawan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. Beliau didampingi oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kerap memanfaatkan fasilitas penginapan maupun rumah kos sebagai lokasi persembunyian atau penyalahgunaan.
Petugas menyisir satu per satu kamar di beberapa lokasi kos-kosan yang tersebar di wilayah Kota Pematangsiantar. Tidak hanya memeriksa identitas dan barang bawaan, petugas juga mewajibkan seluruh penghuni untuk menjalani tes urine secara mendadak di lokasi.
”Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan lingkungan tempat tinggal masyarakat bersih dari pengaruh narkotika,” ujar pihak kepolisian di sela-sela operasi.
Dari serangkaian tes urine yang dilakukan terhadap puluhan penghuni, petugas mendapati satu orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
- Tindakan Lanjut: Terduga penyalahguna tersebut segera diamankan oleh petugas.
- Proses Hukum: Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Operasi ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.
(FKT62NEWS/SONSAN DAMANIK)

















