fakta62news.com, | Kejaksaan Negeri Simalungun resmi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar. Laporan tersebut disampaikan oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar–Simalungun pada Kamis (9/4/2026).
Melalui surat resmi nomor 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, KMPP menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah berinisial N.
Berdasarkan hasil investigasi dan himpunan data di lapangan, KMPP menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta. Ketua KMPP menegaskan bahwa terdapat kesenjangan besar antara realisasi anggaran dengan fakta fisik di sekolah.
”Besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah,” tegasnya.
Pada tahun anggaran 2025, SMKN 3 Pematangsiantar mengelola dana BOS lebih dari Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, pemanfaatan dana tersebut dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Dalam laporannya, KMPP menyoroti beberapa kejanggalan spesifik, di antaranya:
- Ketidakwajaran anggaran administrasi yang menelan biaya hingga Rp507.451.313.
- Dana pengembangan perpustakaan senilai Rp260.928.000 yang hasilnya dianggap tidak terlihat di lapangan.
- Dugaan kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) guna menutupi penggunaan dana yang tidak sah.
- Pelanggaran data pribadi siswa terkait pembukaan rekening di Bank Mandiri tanpa persetujuan pemilik data.
Selain itu, KMPP menggarisbawahi kondisi stagnasi fasilitas sekolah sejak tahun 2021, padahal kucuran dana BOS terus mengalir secara rutin setiap tahunnya.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Perlindungan Data Pribadi).
KMPP mendesak agar pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihak SMKN 3 Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Nurmaulita melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
(FKT62NEWS)


















