fakta62news.com,| PEMATANGSIANTAR – Rencana pembangunan yang dilakukan oleh PT Pabrik Es di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, menuai polemik. Muncul sebuah surat keberatan yang diklaim mewakili dua puluh warga setempat, namun keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.
Dugaan Pencatutan Nama Warga
Kejanggalan muncul saat salah satu warga yang namanya tercantum dalam daftar tersebut, pria bermarga Sinaga, mengaku tidak pernah menandatangani atau memberikan persetujuan atas surat keberatan tersebut.
”Loh, saya baru tahu ini. Saya tidak pernah menandatangani surat keberatan apa pun. Apa dasar saya keberatan? Itu kan bukan tanah saya,” tegasnya dengan nada terheran-heran.
Keterlibatan Anggota DPRD Pematangsiantar
Hal yang menarik perhatian adalah munculnya nama Frandz Theodor Sihaloho, anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, dalam daftar penolak tersebut. Saat dikonfirmasi, Frandz membenarkan keterlibatannya meskipun saat ini ia secara administratif berdomisili di Siantar Barat.
Frandz berdalih bahwa keterlibatannya didasari oleh ikatan emosional dan permintaan warga. “Benar sekali, itu kampung halaman saya. Saya lahir dan besar di sana. Warga datang meminta petunjuk, jadi saya ikut serta meskipun KTP saya sekarang di Siantar Barat, Dapil 3,” jelasnya.
Alasan Perusahaan: Antisipasi Banjir Bah Bolon
Di sisi lain, pihak manajemen PT Pabrik Es melalui R. Matondang menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan surat permohonan kepada Walikota Pematangsiantar melalui Dinas PUTR.
Pembangunan tersebut diklaim sebagai langkah darurat demi keamanan. “Alasan kami meminta izin adalah karena luapan sungai Bah Bolon yang sering menyebabkan banjir. Air masuk ke area perumahan karyawan dan mengakibatkan tembok pagar retak serta rapuh. Kami perlu melakukan perbaikan demi keselamatan,” pungkas Matondang.
(FKTA62/TEAM)


















