fakta62news.com, Pematangsiantar | PT Pabrik Es Siantar memberikan klarifikasi terkait pembuangan limbah cair di pekarangan penduduk. Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh Robinson Montesqiu Matondang, Humas PT Pabrik Es Siantar.
Klarifikasi PT. Pabrik Es Siantar :
1. Uji Laboratorium: Limbah cair telah diuji laboratorium dan dipastikan aman bagi lingkungan sekitar.
2. Pengalihan Pipa Limbah: Perusahaan akan memindahkan pipa limbah cair ke pabrik untuk mengatasi masalah pembuangan limbah.
3. Izin Pembuangan Limbah: PT Pabrik Es Siantar memiliki izin pembuangan limbah yang sah sejak 28 Mei 2021.
4. Pemeriksaan DLH: Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan sampel air untuk memastikan kualitas lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, PT Pabrik Es Siantar menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Namun, sebelumnya PT Pabrik Es Siantar diduga membuang limbah cair ke pemukiman penduduk dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.(Red/SonSan Damanik)