fakta62news.com, | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terima uang pengembalian kerugian keuangan negara Rp 2,462,000,000 dari terdakwa IFS.
Terdakwa IFS mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Total kerugian keuangan negara Rp 5,962,500,000.
Pengembalian ini tahap kedua setelah sebelumnya Rp 3,500,000,000.
Penerimaan Uang Pengembalian
Aspidsus Muttaqin Harahap terima langsung uang pengembalian didampingi Kasidik Arif Kadarman dan JPU perkaranya.
Uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Sumut.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.
Terdakwa IFS dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum
Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS sudah jelas dan siap disidangkan.
Terdakwa IFS akan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Pengembalian uang kerugian keuangan negara signifikan.
Kasus ini terus diproses sesuai hukum.