fakta62news.com, | Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memindahkan 99 orang tahanan jaksa dan pengadilan ke Rutan Sipirok pada Senin, 7 Juli 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk pembinaan berkelanjutan dan mengurangi over kapasitas di Lapas.
Alasan Pemindahan
Rutan Sipirok telah selesai melakukan pembangunan gedung baru. Selama proses pembangunan, warga binaan di Rutan Sipirok dipindahkan ke beberapa Lapas, termasuk Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Pengawalan Ketat
Pemindahan tahanan ini dikawal ketat oleh Personil Brimob Polres Tapanuli Selatan dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tapanuli Selatan dan Ketua Pengadilan Tapanuli Selatan. Pemindahan dilakukan dalam dua termin keberangkatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Pernyataan Kalapas
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan dan upaya mengurangi over kapasitas di Lapas. Pemindahan ini juga bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan perintah harian Dirjen Pemasyarakatan.(Red/SonSan Damanik)
Discussion about this post