fakta62news.com, | Pematangsiantar – Menanggapi insiden keributan yang terjadi di Perumahan Villa Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (22/02/2026), Mulianto (M) akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Didampingi kuasa hukumnya, Mulianto resmi melaporkan balik pria berinisial B atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat pelapor (Mulianto) sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di dalam rumah dalam rangka perayaan Imlek. Menurut keterangan pelapor, suasana saat itu berlangsung kondusif tanpa ada gangguan suara yang berarti.
Namun, secara tiba-tiba, pria berinisial B yang juga merupakan penghuni kompleks tersebut datang dan meluapkan kemarahan.
”Saat saya sedang berbincang dengan rekan-rekan, tiba-tiba B datang marah-marah dan menyuruh kami bubar. Saat saya mendatangi dia di depan rumah untuk memintanya pergi, dia tidak terima dan langsung memukul wajah saya di bagian pelipis kanan sebanyak dua kali serta menarik baju saya,” ungkap Mulianto saat memberikan keterangan kronologi, Senin (23/02/2026).
Poin-Poin Keberatan Pelapor
Mulianto menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, mengingat:
- Jarak antar rumah pelapor dan B cukup berjauh yakni sekitar 20 meter lebih.
- Tidak ada penggunaan alat pengeras suara atau musik yang berlebihan.
- Pihak keamanan (satpam) dan warga sekitar lainnya tidak merasa keberatan dengan acara kumpul-kumpul tersebut.
- Terlapor (B) diduga melakukan perekaman video tanpa izin terhadap pemilik rumah dan tamu yang hadir.
Langkah Hukum dan Laporan Polisi
Tak terima atas perlakuan fisik dan intimidasi tersebut, Mulianto didampingi kuasa hukumnya, Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H., melapor ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi:
LP/B/107/II/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selain dugaan penganiayaan, kuasa hukum pelapor mengisyaratkan akan memperluas tuntutan hukum terkait pelanggaran privasi dan hak cipta.
”Selain melaporkan tindak pidana penganiayaan, kami juga berencana melaporkan B terkait Pasal 31 UU ITE dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas tindakan perekaman tanpa izin di area privasi klien kami,” ujar Adv. Gokma.
Harapan Pelapor
Pihak pelapor berharap agar Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan penyidik lebih jeli dalam melihat fakta di lapangan. Hal ini penting agar kasus ini terang benderang dan menunjukkan siapa sebenarnya yang memicu keributan serta melakukan tindakan kekerasan fisik.
(FKT62NEWS/TEAM)

















