Ticker tape by TradingView
Kamis, Oktober 23, 2025
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Blog

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Kejati Sumut Terima Rp 2,462 Miliar

Proses Hukum

Admin by Admin
3 Juli 2025
in Blog
0
Doc/Foto:Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 2,462,000,000.

Doc/Foto:Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 2,462,000,000.

221
SHARES
0
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terima uang pengembalian kerugian keuangan negara Rp 2,462,000,000 dari terdakwa IFS.
Terdakwa IFS mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Total kerugian keuangan negara Rp 5,962,500,000.
Pengembalian ini tahap kedua setelah sebelumnya Rp 3,500,000,000.

Penerimaan Uang Pengembalian

READ ALSO

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

Aspidsus Muttaqin Harahap terima langsung uang pengembalian didampingi Kasidik Arif Kadarman dan JPU perkaranya.
Uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Sumut.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.
Terdakwa IFS dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Hukum

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS sudah jelas dan siap disidangkan.
Terdakwa IFS akan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Pengembalian uang kerugian keuangan negara signifikan.
Kasus ini terus diproses sesuai hukum.

Post Views: 447
Tags: BlogDanaADDKasusKorupsiKejatiSumutPadangsidimpuan

Related Posts

Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun
Blog

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
Blog

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

20 Agustus 2025
Karutan Kelas IIB Sidikalang Didamping ibu Berserta Forkopimda Dairi Melakukan Sesi Foto Bersama Di Halaman Rutan Sidikalang.(Doc/Foto : Humas Rutan Sidikalang)
Blog

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

17 Agustus 2025
Karutan I Medan Andi Surya, Beserta Pejabat Staf Struktural Dan Warga Binaan Menggelar Pekan Olah Raga, Dalam Rangka Memperingati Hut Ke-80 Republik Indonesia.(Doc/Foto : Rutan Kelas I Medan)
Blog

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Perlombaan

11 Agustus 2025
Kasubsi Pimbinaan, Yoslan Josua Doloksaribu Didampingi Pejabat Strukrural Lapas Kelas III Pemuda Langkat Berikan Sambutan Kepada Warga Binaaan.(Doc/Foto : Humaslapada)
Blog

Lapas Pemuda Langkat Gelar Pelatihan Kemandirian

6 Agustus 2025
Polda Sumatra Utara(Doc/Foto : Ist)
Blog

Polda Sumut Klarifikasi Dugaan Pemerasan oleh Ipda Lizar Hamdani

5 Agustus 2025
Next Post
Doc/Foto: Junaedi Antonius Sitanggang Beri Selamat Kepada Ketua Koni Terpilih Periode 2025-2029.

Pelantikan Pengurus KONI Pematangsiantar Periode 2025-2029, Langkah Awal Membangun Olahraga yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, dan Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja, Dian Ivana Sari, Memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kolaborasi Strategis Lapas Pemuda Langkat dan Dinas Ketenagakerjaan

11 Juli 2025
Foto: Joan Berlin Damanik, SSI,MM

Pemkab Simalungun Tahun 2025: Sebuah Refleksi oleh Joan Berlin Damanik

17 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Blizzard Is Interested In Bringing All of Its Franchises To Mobile

17 Juli 2025
Kasi Yantah Ronny Steven Dengan Kasubsi Adper Wisnu, Mendampingi Tenaga Medis Klinik Rutan Bersama Surveyor dr. Hartaty Agnes Menelusuri Teknis Pelayanan Kesehatan Yang Disediakan Oleh Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan.(Doc/Foto:Rutan Kelas I Medan)

Klinik Rutan Kelas I Medan Laksanakan Akreditasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

30 Juni 2025
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina (kanan) Menyerahkan Cenderamata Kepada Salah Satu Narasumber Sosialisasi #Rise and Speak, Didampingi Oleh Kapolres Pematang Siantar Saudur Sitinjak(Tengah) Polres Pematangsiantar.(Doc/Foto : Ist)

Pemerintah Kota dan Polres Pematangsiantar Gaungkan Kampanye #RiseAndSpeak

11 Oktober 2025
Ka. KPLP Nico Brata Didampingi Personil Kepolisian Dan Pejabat Struktural Lapas Lubuk Pakam Memperlihatkan Hasil Razia Gabungan.(Doc/Foto : Humas Lalupa)

Sinergi Lapas Lubuk Pakam & Polresta Deli Serdang: Razia Gabungan Sita Benda Terlarang di Blok Hunian

11 Oktober 2025

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Dari Pangan ke Pemberdayaan: Inovasi Lapas Padangsidimpuan Melalui Panen Raya Semangka
  • Perang Total Lapas Lubuk Pakam: Berantas Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal
  • Budidaya dan Pemberdayaan: Transformasi Lapas Tebing Tinggi Jadi Pusat Ketahanan Pangan
  • Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »