fakta62news.com, | Tebing Tinggi – Perayaan Idul Fitri 1447 H membawa kebahagiaan luar biasa bagi enam warga binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Tepat pada Sabtu (21/03/2026), mereka melangkah keluar gerbang lapas sebagai manusia bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.

Suasana haru menyelimuti area lapas saat pihak manajemen mengumumkan total 771 narapidana menerima pengurangan masa hukuman. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pembinaan.

Hingga Jumat, 21 Maret 2026, Lapas Tebing Tinggi menampung 1.418 warga binaan, yang terdiri atas 823 narapidana dan 595 tahanan. Angka ini melampaui kapasitas ideal bangunan yang sebenarnya hanya untuk 576 orang.

Meski menghadapi kondisi overcapacity, Kalapas Dede Mulyadi menjamin pemenuhan hak narapidana tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang transparan.

Dari total 827 narapidana Muslim, Lapas mengajukan 771 orang setelah mereka lolos penilaian administratif dan substantif yang ketat. Sementara itu, 56 orang lainnya belum memenuhi syarat karena alasan masa pidana belum mencapai 6 bulan atau masih menjalani masa denda.
Berikut detail pembagian remisi tahun ini:
RK I (Pengurangan Masa Pidana): 765 orang.
RK II (Langsung Bebas): 6 orang.
Besaran Remisi: Bervariasi mulai dari 15 hari (94 orang) hingga maksimal 2 bulan (2 orang). Kelompok terbesar, yakni 629 orang, mendapatkan remisi 1 bulan.
”Kami berharap momen Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi baru yang taat hukum,” ujar Kalapas Dede Mulyadi.
Lapas Tebing Tinggi terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan yang humanis dan akuntabel meskipun dalam keterbatasan ruang hunian.
(FKT62NEWS/SONSAN DAMANIK)


















