fakta62news.com, | Polda Sumut telah memeriksa Ipda Lizar Hamdani, Kanit Tipikor Polres Siantar, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat Kota Siantar. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan.
AKBP Siti Rohani Jelaskan Hasil Pemeriksaan
AKBP Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, menyatakan penyidik tidak menemukan alat bukti maupun saksi yang mendukung dugaan pemerasan tersebut. “Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Ipda Lizar dalam kasus ini,” ujar Siti.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pernyataan Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, yang menuding Ipda Lizar Hamdani meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar. Julham beralasan ia dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang tersebut.
Retribusi Parkir Telah Disetor Resmi
Julham menyatakan retribusi parkir yang dipermasalahkan telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Bukti setoran tersebut telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dishub.
Pentingnya Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Polda Sumut berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan.(Red/SSD)