fakta62news.com, | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong pada Kamis, 18 Juli 2025. Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa Lembong bersalah karena mengeluarkan izin impor yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar, dikutip dari kompas.id.
Lembong tidak terbukti menerima suap atau gratifikasi, namun ia bertanggung jawab atas kebijakan yang memfasilitasi keuntungan perusahaan swasta tertentu. Kuasa hukum Lembong akan mempertimbangkan upaya hukum banding, dengan alasan bahwa tindakan Lembong lebih bersifat kebijakan negara, bukan korupsi yang bermotif pribadi.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini sejak Oktober 2023. Penyelidikan berkembang setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengeluaran izin impor gula yang tidak sesuai prosedur. Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha swasta, selama proses penyidikan dan persidangan.
Publik menilai bahwa vonis ini merupakan preseden penting atas praktik tata kelola impor dan kebijakan ekonomi strategis negara. Lembong dikenal sebagai figur profesional dengan latar belakang swasta yang bersih.