fakta62news.com, | Siantar, Sulitnya mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kota Pematangsiantar.
Pasalnya, sudah sebulan lebih sejak dilaporkan oleh Armida Sitorus di Kejari Pematangsiantar tak kunjung menemui titik terang.
Laporan Dugaan korupsi itu dilayangkan oleh Armida Sitorus ke Kejari Pematangsiantar pada 12 Desember 2025 lalu. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut terkesan mengendap di Kejari Pematangsiantar.
Armida melaporkan wali kota Pematangsiantar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum jalan di kelurahan Bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.
Dimana, pemko Pematangsiantar dinilai Sewenang-wenang melakukan pembangunan fasilitas umum jalan diatas tanah bersertifikat miliknya tanpa Adanya pemberitahuan maupun izin darinya selaku pemilik tanah.
Armida melaporkan pemko Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Ironisnya, harapan Armida Sitorus untuk mendapatkan keadilan itu sepertinya tak digubris oleh kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Bahkan laporannya itu terkesan dieramkan.
Kini Armida Sitorus masih berharap untuk Kejari Pematangsiantar secepatnya Menindaklanjuti laporannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menemui titik terang yang seadil-adilnya.
Sementara, Kepala seksi Pidana khusus Kejari Pematangsiantar,Arga J.P Hutagalung, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi wartawan perihal laporan tersebut memilih diam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tak kunjung dijawab, Senin (13/01/2026).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kota Pematangsiantar dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Suradi Selaku Camat Siantar Sitalasari dan Fernando Selaku lurah Bahsorma Serta Agustinus Malau Selaku Ketua Pokmas Lestari dilaporkan ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Bermula pada tanggal 09 Desember 2025, Armida Sitorus melihat adanya pembangunan Rapat beton diatas tanah miliknya dengan anggaran Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 dan sebagai pelaksana Pokmas Lestari, kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Pematangsiantar.
Mengetahui Adanya pembangunan tanpa meminta persetujuan darinya selaku pemilik tanah Armida Sitorus merasa keberatan.
Atas hal itu, Armida Sitorus melalui Kuasa hukumnya Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, secara resmi melaporkan pemerintah kota Pematangsiantar ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Jumat,12/12/2025).
Dalam laporannya itu, Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini Wali Kota Wesly Silalahi, Camat Siantar Sitalasari, Suradi, dan Lurah Bah Fernando,serta ketua Pokmas Lestari, Agustinus Malau, diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi perihal pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan jalan rapat beton yang berada di belakang SD Inpres blok 3 Sibatu batu, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari.
Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus menerangkan bahwa sebelumnya ia telah mengajukan keberatan secara lisan melalui pihak kelurahan bahsorma. Namun terlapor 3 dan 4 menyatakan bahwa bangunan pengecoran jalan itu merupakan proyek pemerintah.
Sehingga, Pelapor menarik para terlapor dalam laporan itu akibat adanya persetujuan dari terlapor 1,2 dan 3 kepada terlapor 4 sebagai pelaksana bangunan pengecoran jalan tanpa besi 130 meter dengan lebar 2 Meter. Sehingga Pelapor menduga adanya unsur kesengajaan tanpa meminta seijin darinya dengan indikasi menguntungkan diri sendiri dengan cara membuat bangunan diatas tanah miliknya.
Melalui kuasa hukum pelapor, Mangembang Pandiangan SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terlapor tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021.
Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus berharap agar kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui tindak Pidana khusus untuk memanggil para terlapor.
“Kita harap Kejari Pematangsiantar untuk memanggil dan meminta keterangan para terlapor atas adanya dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi atas pengadaan lahan pembangunan sarana dan prasarana tersebut,” ujar Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.
Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.
Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.
Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.

















