fakta62news.com, Pematangsiantar | Meskipun perhatian publik dan perbincangan hangat telah terarah pada dugaan peredaran narkoba secara terbuka di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Polsek Marihat – Resort Pematangsiantar belum bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hingga kini, Polsek Marihat, yang lokasinya dekat dengan THM Koin Bar, belum mengambil tindakan serius. Buktinya, THM Koin Bar terus beroperasi bebas hingga dini hari.
Seorang warga bermarga Manurung menyatakan keheranannya melihat Koin Bar tetap beroperasi tanpa hambatan.
”Saya heran melihat kinerja Polsek Siantar Marihat ini. Koin Bar sudah menjadi sorotan terkait dugaan peredaran narkoba. Namun, mereka tidak terlihat melakukan tindakan seperti razia rutin. Padahal, jarak Polsek Marihat ke Koin Bar sangat dekat,” keluhnya kepada beberapa awak media, Senin (17/11).
Lebih lanjut, Manurung mengingatkan tentang Program Asta Cita Presiden dan Instruksi tegas Kapolri perihal pemberantasan segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.
”Bapak Presiden Prabowo membuat Program Asta Cita yang seharusnya didukung setiap instansi, baik pemerintah maupun Polri. Selain itu, Bapak Kapolri juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran memberantas Narkoba, Judi, dan Premanisme. Instruksi itu disampaikan tegas oleh Bapak Kapolri, tetapi instruksi itu bagaikan pepesan kosong di Polres Pematangsiantar, khususnya Polsek Siantar Marihat, karena mereka tidak menindak THM Koin Bar,” tegasnya.
🏛️ Pemko Pematangsiantar Enggan Cabut Izin, Sikap Ini Disayangkan
Manurung juga menyesalkan sikap Pemko Pematangsiantar yang terkesan tidak berani mencabut izin operasional THM Koin Bar.
”Koin Bar ini sudah menjadi sorotan publik, apalagi eks manajernya, Mimi, kini menjalani hukuman karena kasus dugaan keterlibatan jaringan pemilik Home Industry Ekstasi di Medan. Seharusnya, dengan kasus tersebut, pihak terkait mencabut izin THM Koin Bar secara permanen. Kami menduga kuat kasus Mimi, eks manajer Koin Bar, berkaitan erat dengan peredaran pil ekstasi di Koin Bar,” tandasnya.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak Bareskrim Mabes Polri agar kembali menyelidiki peredaran Pil Ekstasi di THM Koin Bar, Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tempat hiburan malam ini kembali menjadi perhatian publik karena dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Publik menaruh kepercayaan pada kinerja Bareskrim Polri atas keberhasilan mereka sebelumnya menangkap Mimi, Eks Manajer THM Koin Bar, pada tahun lalu.
Sebagai informasi, penangkapan Mimi oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pemilik pabrik rumahan (Home Industry) ekstasi di Kota Medan.
Saat itu, petugas turut menangkap Mimi karena dugaan membeli Pil Ekstasi dari pemilik Home Industry ekstasi untuk diedarkan di THM Koin Bar. Saat ini, Mimi menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Ironisnya, meskipun salah satu manajemen Koin Bar dikabarkan menjadi DPO dalam kasus tersebut, THM Koin Bar terus beroperasi tanpa sanksi hukum dari pihak terkait. Di sisi lain, beroperasinya THM Koin Bar diduga kembali menjadi sarang peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi. Kabarnya, adik Mimi berinisial Putri kini mengambil alih posisi manajemen.
Bahkan, baru-baru ini beredar isu kuat bahwa WBP Mimi diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar dari dalam penjara.
🗣️ Pengakuan Pengunjung: “Koin Bar Jual Ekstasi“
Seorang pengunjung THM Koin Bar, Dika (nama samaran), membenarkan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
”Di Koin Bar memang ada Kancing (ekstasi -Red). Harganya Rp300 ribu dan pembayarannya menggunakan sistem transfer,” ungkap Dika.
”Tadi malam saya baru dari Koin Bar, dan saya di sana sampai dini hari karena malam Minggu. Mana mungkin kita tahan berada di dalam, apalagi dengan dentuman musik keras, kalau tidak menelan pil,” tambah Dika, Minggu (09/11).
🤷 Kasatnarkoba dan Polsek Marihat Terkesan “Tutup Mata“
Meskipun informasi telah disampaikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar terkait dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar, belum ada tindakan serius hingga kini. Keheranan publik semakin besar terhadap Polsek Marihat, yang jaraknya sangat dekat dengan Koin Bar.
AKP Irwanta Sembiring, selaku Kasatnarkoba Polres Siantar, saat dihubungi terkait dugaan peredaran narkoba itu hanya menjawab normatif.
”Akan kami lidik Bang,” jawabnya singkat.
🔗 Putuskan Mata Rantai, Menteri Imipas Diminta Pindahkan Mimi ke Lapas Terisolir
Isu dugaan Mimi mengendalikan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar memicu desakan keras agar Menteri Imipas segera memindahkan WBP Mimi ke Nusakambangan. Desakan ini bertujuan memutus mata rantai dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa Mimi saat ini mengajukan kasasi hukuman di Mahkamah Agung RI.
Melihat banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di THM Koin Bar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar sudah seharusnya segera mencabut izin operasional THM Koin Bar demi keamanan dan ketertiban masyarakat.















