Ticker tape by TradingView
Sabtu, Desember 27, 2025
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Narkoba

Dugaan Pembiaran Narkoba di Koin Bar: Kenapa Polsek Marihat Tak Bertindak?

Sorotan Publik ke Kapolri dan Pemko Siantar: Eks Manajer Diduga Kuat Mengendalikan Peredaran Ekstasi dari Dalam Rutan

Admin by Admin
19 November 2025
in Narkoba
0
Foto : Ilustrasi Gambar

Foto : Ilustrasi Gambar

197
SHARES
292
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, Pematangsiantar | ​Meskipun perhatian publik dan perbincangan hangat telah terarah pada dugaan peredaran narkoba secara terbuka di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Polsek Marihat – Resort Pematangsiantar belum bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Hingga kini, Polsek Marihat, yang lokasinya dekat dengan THM Koin Bar, belum mengambil tindakan serius. Buktinya, THM Koin Bar terus beroperasi bebas hingga dini hari.

READ ALSO

Desakan Keras! Mabes Polri Diminta Selidiki Dugaan Peredaran Ekstasi yang Dikendalikan WBP dari THM Koin Bar

Hanya Ratusan Meter dari Markas Polisi: THM Koin Bar Diduga Kuat Jadi Sarang Narkoba yang Diabaikan Polsek Marihat

​Seorang warga bermarga Manurung menyatakan keheranannya melihat Koin Bar tetap beroperasi tanpa hambatan.

​”Saya heran melihat kinerja Polsek Siantar Marihat ini. Koin Bar sudah menjadi sorotan terkait dugaan peredaran narkoba. Namun, mereka tidak terlihat melakukan tindakan seperti razia rutin. Padahal, jarak Polsek Marihat ke Koin Bar sangat dekat,” keluhnya kepada beberapa awak media, Senin (17/11).

​Lebih lanjut, Manurung mengingatkan tentang Program Asta Cita Presiden dan Instruksi tegas Kapolri perihal pemberantasan segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

​”Bapak Presiden Prabowo membuat Program Asta Cita yang seharusnya didukung setiap instansi, baik pemerintah maupun Polri. Selain itu, Bapak Kapolri juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran memberantas Narkoba, Judi, dan Premanisme. Instruksi itu disampaikan tegas oleh Bapak Kapolri, tetapi instruksi itu bagaikan pepesan kosong di Polres Pematangsiantar, khususnya Polsek Siantar Marihat, karena mereka tidak menindak THM Koin Bar,” tegasnya.

​🏛️ Pemko Pematangsiantar Enggan Cabut Izin, Sikap Ini Disayangkan

​Manurung juga menyesalkan sikap Pemko Pematangsiantar yang terkesan tidak berani mencabut izin operasional THM Koin Bar.

​”Koin Bar ini sudah menjadi sorotan publik, apalagi eks manajernya, Mimi, kini menjalani hukuman karena kasus dugaan keterlibatan jaringan pemilik Home Industry Ekstasi di Medan. Seharusnya, dengan kasus tersebut, pihak terkait mencabut izin THM Koin Bar secara permanen. Kami menduga kuat kasus Mimi, eks manajer Koin Bar, berkaitan erat dengan peredaran pil ekstasi di Koin Bar,” tandasnya.

​Sebelumnya, berbagai pihak mendesak Bareskrim Mabes Polri agar kembali menyelidiki peredaran Pil Ekstasi di THM Koin Bar, Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

​Tempat hiburan malam ini kembali menjadi perhatian publik karena dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Publik menaruh kepercayaan pada kinerja Bareskrim Polri atas keberhasilan mereka sebelumnya menangkap Mimi, Eks Manajer THM Koin Bar, pada tahun lalu.

​Sebagai informasi, penangkapan Mimi oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pemilik pabrik rumahan (Home Industry) ekstasi di Kota Medan.

​Saat itu, petugas turut menangkap Mimi karena dugaan membeli Pil Ekstasi dari pemilik Home Industry ekstasi untuk diedarkan di THM Koin Bar. Saat ini, Mimi menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

​Ironisnya, meskipun salah satu manajemen Koin Bar dikabarkan menjadi DPO dalam kasus tersebut, THM Koin Bar terus beroperasi tanpa sanksi hukum dari pihak terkait. Di sisi lain, beroperasinya THM Koin Bar diduga kembali menjadi sarang peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi. Kabarnya, adik Mimi berinisial Putri kini mengambil alih posisi manajemen.

​Bahkan, baru-baru ini beredar isu kuat bahwa WBP Mimi diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar dari dalam penjara.

​🗣️ Pengakuan Pengunjung: “Koin Bar Jual Ekstasi“

​Seorang pengunjung THM Koin Bar, Dika (nama samaran), membenarkan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.

​”Di Koin Bar memang ada Kancing (ekstasi -Red). Harganya Rp300 ribu dan pembayarannya menggunakan sistem transfer,” ungkap Dika.

​”Tadi malam saya baru dari Koin Bar, dan saya di sana sampai dini hari karena malam Minggu. Mana mungkin kita tahan berada di dalam, apalagi dengan dentuman musik keras, kalau tidak menelan pil,” tambah Dika, Minggu (09/11).

​🤷 Kasatnarkoba dan Polsek Marihat Terkesan “Tutup Mata“

​Meskipun informasi telah disampaikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar terkait dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar, belum ada tindakan serius hingga kini. Keheranan publik semakin besar terhadap Polsek Marihat, yang jaraknya sangat dekat dengan Koin Bar.

​AKP Irwanta Sembiring, selaku Kasatnarkoba Polres Siantar, saat dihubungi terkait dugaan peredaran narkoba itu hanya menjawab normatif.

​”Akan kami lidik Bang,” jawabnya singkat.

​🔗 Putuskan Mata Rantai, Menteri Imipas Diminta Pindahkan Mimi ke Lapas Terisolir

​Isu dugaan Mimi mengendalikan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar memicu desakan keras agar Menteri Imipas segera memindahkan WBP Mimi ke Nusakambangan. Desakan ini bertujuan memutus mata rantai dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar.

​Sebagai informasi tambahan, terdakwa Mimi saat ini mengajukan kasasi hukuman di Mahkamah Agung RI.

​Melihat banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di THM Koin Bar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar sudah seharusnya segera mencabut izin operasional THM Koin Bar demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Post Views: 340
Tags: #WeslisilalahiKoinBarMahkamahAgungRINarkobaPeredaranGelapNarkotikaPolresPematangSiantarWakilWalikotaPematangsiantar

Related Posts

Sorotan tertuju pada Koin Bar (bawah), setelah muncul dugaan Pil Ekstasi kembali beredar. Bareskrim Mabes Polri (atas) didesak untuk memutus mata rantai peredaran tersebut.(Doc/Foto : Istimewa)
Narkoba

Desakan Keras! Mabes Polri Diminta Selidiki Dugaan Peredaran Ekstasi yang Dikendalikan WBP dari THM Koin Bar

15 November 2025
Ilustrasi Gambar : Tempat Hiburan Malam Koin Bar
Narkoba

Hanya Ratusan Meter dari Markas Polisi: THM Koin Bar Diduga Kuat Jadi Sarang Narkoba yang Diabaikan Polsek Marihat

13 November 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)
Narkoba

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Next Post
Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, berdiri tegap di tengah guyuran hujan, membacakan Teks UUD Tahun 1945 tanpa naskah saat Upacara Hari Bakti Kemenkumham ke-1.(Doc/Foto : Humas Lapassid)

Menempa Integritas Petugas: Kalapas Padangsidimpuan Wajibkan Pembacaan UUD 1945 Tanpa Teks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, dan Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja, Dian Ivana Sari, Memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kolaborasi Strategis Lapas Pemuda Langkat dan Dinas Ketenagakerjaan

11 Juli 2025
Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)

Kasus Lahan Fiktif Proyek Cor Beton: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Diadukan ke Kejaksaan oleh Pemilik Tanah Sah

12 Desember 2025

EDITOR'S PICK

Petugas Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Membersihkan Selokan, Mengumpulkan Sampah, Dan Memangkas Rumput Liar Di Jalan Siliwangi Dan Jalan Pardede Pasir. Kepala Kesatuan Pengamanan, Noel Tobing, memimpin kegiatan ini.(Doc/Foto:Rutan Kelas IIB Balige)

Rutan Balige Dukung Kegiatan Gotong Royong

5 Juli 2025
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Didampingi Pejabat Struktural Memberikan langsung Bantuan Beras Kepada Keluarga Warga Binaan.(Doc/Foto : Humas Ratapura)

Rutan Tanjung Pura Berbagi Kasih dengan Keluarga Warga Binaan

10 Oktober 2025
Foto : Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno

Lapas Gunungsitoli Kondusif Pasca-Insiden Disiplin: Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Situasi Terkendali

24 Oktober 2025
Karutan I Medan Andi Surya Didampingi Pejabat Lainnya Beserta Warga Binaan Lakukan Doa Bersama Di Mesjid At - Taubah Rutan.(Doc/ Foto : Humas Rutan Medan)

Bersatu dalam Doa

1 September 2025

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kado Natal di Balik Jeruji: 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Raih Remisi
  • Kado Terindah Natal: 61 Warga Binaan Tebing Tinggi Jemput Masa Depan Baru
  • Rutan Medan Siaga Satu: Gandeng TNI-Polri Amankan Momentum Nataru
  • Dari Balik Jeruji Menuju Dapur MBG: Kisah Sukses RAGUSTA TEMPE
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »