Ticker tape by TradingView
Rabu, Oktober 22, 2025
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Blog

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

Jaksa Penuntut Umum Dituduh Keliru Menerapkan Pasal Tuntutan dan Mengabaikan Riwayat Hukum Terdakwa

Admin by Admin
25 Agustus 2025
in Blog
0
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

277
SHARES
50
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) diminta untuk memeriksa Jaksa Melati Panjaitan,S.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.

Pasalnya, Jaksa Penuntut umum(JPU) Melati Panjaitan, S.H, dari Kejaksaan Negeri Simalungun diduga keliru memberikan Pasal Tuntutan terhadap terdakwa Surya Valentino Pandangan dalam kasus Narkotika.

READ ALSO

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

Dimana JPU Melati Panjaitan selaku jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut hanya menerapkan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat(1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, seharusnya Jaksa dapat Menerapkan Pasal 114. Sebab dari terdakwa diperoleh barang bukti tiga jenis Narkotika, yakni Narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi, dan Daun ganja Kering siap edar.

Selain itu, dari tersangka juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika itu untuk diedarkan serta buku catatan penjualan Narkotika tersebut. Sehingga terdakwa sangat layak disebut sebagai pengedar atau bandar Narkotika serta tidak mendukung upaya pemberantasan peredaran Narkoba.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya yang mengaku miris membaca tuntutan itu, Sabtu(23/8/2025).

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Melati Panjaitan dalam tuntutan juga menyebut meringankan terdakwa Karena belum pernah dihukum. Padahal terdakwa atas nama Surya Valentino Pandiangan diketahui telah pernah menjalani vonis 4 tahun hukuman penjara.

Atas hal itu, JPU Melati Panjaitan patut diduga keras keliru dan bahkan diduga ada main mata dengan terdakwa untuk meringankan hukumannya.

Dari penelusuran Media ini, terdakwa Surya Valentino Pandiangan diketahui pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan nomor perkara 113/Pid.Sus/2015/PN PMS. Dimana dalam putusan pengadilan, Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.`(Delapan ratus Juta Rupiah).

Berikut Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Terhadap Terdakwa.

1. Menyatakan terdakwa SURYA VALENTINO PANDIANGAN ALS UYAK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan dengan 1 (satu) Bulan penjara;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa :

– uang sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) paket diduga narkotika ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat polisi;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);

Namun anehnya dalam keterbukaan informasi digital saat ini, JPU Melati Panjaitan, S.H, diduga meniadakan putusan PN Pematangsiantar tersebut. Sehingga JPU Melati Panjaitan menyebut dalam surat tuntutan terdakwa belum pernah dihukum.

Diwaktu terpisah, Jaksa Melati Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Surya Valentino Pandiangan ketika dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, Minggu (24/8). Meski pesan konfirmasi terlihat masuk dan dibaca, namun sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Jaksa Melati Panjaitan belum memberikan keterangan Resmi.(Tim)

Post Views: 707
Tags: JaksaMelatiKajaksaanRIKejaksaanSimalungun

Related Posts

Blog

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

20 Agustus 2025
Karutan Kelas IIB Sidikalang Didamping ibu Berserta Forkopimda Dairi Melakukan Sesi Foto Bersama Di Halaman Rutan Sidikalang.(Doc/Foto : Humas Rutan Sidikalang)
Blog

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

17 Agustus 2025
Karutan I Medan Andi Surya, Beserta Pejabat Staf Struktural Dan Warga Binaan Menggelar Pekan Olah Raga, Dalam Rangka Memperingati Hut Ke-80 Republik Indonesia.(Doc/Foto : Rutan Kelas I Medan)
Blog

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Perlombaan

11 Agustus 2025
Kasubsi Pimbinaan, Yoslan Josua Doloksaribu Didampingi Pejabat Strukrural Lapas Kelas III Pemuda Langkat Berikan Sambutan Kepada Warga Binaaan.(Doc/Foto : Humaslapada)
Blog

Lapas Pemuda Langkat Gelar Pelatihan Kemandirian

6 Agustus 2025
Polda Sumatra Utara(Doc/Foto : Ist)
Blog

Polda Sumut Klarifikasi Dugaan Pemerasan oleh Ipda Lizar Hamdani

5 Agustus 2025
foto/doc: kopi
Blog

7 Manfaat Kopi untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

16 Juli 2025
Next Post
Kalapas Kelas IIB Padang Sidimpuan Mathrios Zulhidayat Kepala Dinas Pertanian Edi Darwan Didampingi Pejabat Struktural Memperlihat Semangka Hasil Panen.(Doc/Foto : Doc/Foto : Humassid)

Buah Manis Sinergi: Lapas Padangsidimpuan Panen Raya Semangka dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, dan Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja, Dian Ivana Sari, Memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kolaborasi Strategis Lapas Pemuda Langkat dan Dinas Ketenagakerjaan

11 Juli 2025
Foto: Joan Berlin Damanik, SSI,MM

Pemkab Simalungun Tahun 2025: Sebuah Refleksi oleh Joan Berlin Damanik

17 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Doc/Foto:Syarifah Sidah Alatas

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Notaris Syarifah Sidah Alatas

7 Juli 2025
foto/doc: kopi

7 Manfaat Kopi untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

16 Juli 2025
116 Siswa-Siswi SMA/Sederajat di Kota Pematangsiantar Lagi Baris Berbaris Dilapangan Tanah Lapang Haji Adam Malik.(Doc/Foto :Link Resmi Pemko Siantar)

55 Siswa-Siswi Terpilih sebagai Calon Paskibraka Kota Pematangsiantar

25 Juli 2025
Kepala Rutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut

Kepala Rutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut

4 Oktober 2025

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Dari Pangan ke Pemberdayaan: Inovasi Lapas Padangsidimpuan Melalui Panen Raya Semangka
  • Perang Total Lapas Lubuk Pakam: Berantas Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal
  • Budidaya dan Pemberdayaan: Transformasi Lapas Tebing Tinggi Jadi Pusat Ketahanan Pangan
  • Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »