fakta62news.com, | Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia. Produk yang terdampak mencakup elektronik, tekstil, makanan olahan, dan komoditas manufaktur unggulan Indonesia. Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri AS.
Uni Eropa mengancam akan mengenakan tarif balasan terhadap produk AS. Pelaku usaha dan eksportir nasional menyuarakan kekhawatiran serius karena tarif 19 persen akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Beberapa produk Indonesia yang paling berisiko terdampak adalah elektronik ringan, tekstil dan pakaian jadi, makanan ringan dan olahan, serta produk kerajinan dan furnitur. Analis menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi awal dari gelombang baru konflik dagang internasional.