Ticker tape by TradingView
Minggu, April 26, 2026
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Berita

Dituduh Menganiaya, Mulianto Laporkan Balik Inisial B ke Polres Pematangsiantar

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Ungkap Kronologi Pemukulan Saat Perayaan Imlek di Villa Sriwijaya

Admin by Admin
23 Februari 2026
in Berita
0
(Kiri) Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi dari Polres Pematangsiantar terkait dugaan penganiayaan terhadap Mulianto. (Kanan Atas) Kuasa Hukum pelapor, Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H. (Kanan Bawah) Kondisi luka pada bagian pelipis korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh terlapor inisial B.(Doc/Foto : Ist)

(Kiri) Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi dari Polres Pematangsiantar terkait dugaan penganiayaan terhadap Mulianto. (Kanan Atas) Kuasa Hukum pelapor, Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H. (Kanan Bawah) Kondisi luka pada bagian pelipis korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh terlapor inisial B.(Doc/Foto : Ist)

433
SHARES
392
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, | ​Pematangsiantar – Menanggapi insiden keributan yang terjadi di Perumahan Villa Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (22/02/2026), Mulianto (M) akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Didampingi kuasa hukumnya, Mulianto resmi melaporkan balik pria berinisial B atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa ini bermula saat pelapor (Mulianto) sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di dalam rumah dalam rangka perayaan Imlek. Menurut keterangan pelapor, suasana saat itu berlangsung kondusif tanpa ada gangguan suara yang berarti.

READ ALSO

Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar Gerebek Rumah Kos, Satu Penghuni Positif Narkoba

Lewat Senam dan Tenis Meja, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Bangun Chemistry Memberantas Narkotika

​Namun, secara tiba-tiba, pria berinisial B yang juga merupakan penghuni kompleks tersebut datang dan meluapkan kemarahan.

​”Saat saya sedang berbincang dengan rekan-rekan, tiba-tiba B datang marah-marah dan menyuruh kami bubar. Saat saya mendatangi dia di depan rumah untuk memintanya pergi, dia tidak terima dan langsung memukul wajah saya di bagian pelipis kanan sebanyak dua kali serta menarik baju saya,” ungkap Mulianto saat memberikan keterangan kronologi, Senin (23/02/2026).

​Poin-Poin Keberatan Pelapor

​Mulianto menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, mengingat:

  • ​Jarak antar rumah pelapor dan B cukup berjauh yakni sekitar 20 meter lebih.
  • ​Tidak ada penggunaan alat pengeras suara atau musik yang berlebihan.
  • ​Pihak keamanan (satpam) dan warga sekitar lainnya tidak merasa keberatan dengan acara kumpul-kumpul tersebut.
  • ​Terlapor (B) diduga melakukan perekaman video tanpa izin terhadap pemilik rumah dan tamu yang hadir.

​Langkah Hukum dan Laporan Polisi

​Tak terima atas perlakuan fisik dan intimidasi tersebut, Mulianto didampingi kuasa hukumnya, Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H., melapor ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi:

LP/B/107/II/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

​Selain dugaan penganiayaan, kuasa hukum pelapor mengisyaratkan akan memperluas tuntutan hukum terkait pelanggaran privasi dan hak cipta.

​”Selain melaporkan tindak pidana penganiayaan, kami juga berencana melaporkan B terkait Pasal 31 UU ITE dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas tindakan perekaman tanpa izin di area privasi klien kami,” ujar Adv. Gokma.

​Harapan Pelapor

​Pihak pelapor berharap agar Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan penyidik lebih jeli dalam melihat fakta di lapangan. Hal ini penting agar kasus ini terang benderang dan menunjukkan siapa sebenarnya yang memicu keributan serta melakukan tindakan kekerasan fisik.

(FKT62NEWS/TEAM)

Post Views: 455
Tags: Adv.GokmaSuryaPartogiPandianganKapolresPematangsiantarPerumahanVillaSriwijayaPolresPematangSiantarS.H.

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah rumah kos, Kamis malam (23/4). Dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dr. Andy Arisandi dan AKBP Sah Udur Togi Marito, petugas melakukan tes urine di tempat kepada seluruh penghuni.(Doc/Foto : Ist)
Berita

Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar Gerebek Rumah Kos, Satu Penghuni Positif Narkoba

24 April 2026
Sinergi dan keakraban petugas Lapas Lubuk Pakam bersama BNN Deli Serdang yang terjalin melalui senam bersama (bawah) serta pertandingan tenis meja (atas) guna memperkuat koordinasi dan soliditas tim dalam mendukung program P4GN.(Doc/Foto : Humas Lapas Lubuk Pakam)
Berita

Lewat Senam dan Tenis Meja, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Bangun Chemistry Memberantas Narkotika

24 April 2026
Kalapas Lubuk Pakam, Bapak Hakim Sanjaya, menegaskan bahwa Zero Narkoba dan Handphone bukan sekadar slogan, melainkan 'harga mati'.(Doc/Foto : Humas Lapas lubuk Pakam)
Berita

Komitmen Tanpa Tawar: Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

21 April 2026
Kalapas Padangsidimpuan dan jajaran berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal.Komitmen ini ditegaskan melalui deklarasi bersama dan penandatanganan ikrar "Zero Handphone dan Narkoba" oleh seluruh petugas.(Doc/Foto : Humassid)
Berita

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba

16 April 2026
Foto : Jajaran Kanwil Kemenkum Sumut berfoto bersama tim Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan saat kegiatan sinkronisasi kebijakan Posbankum di Kota Medan. Tampak Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini J. M. Sihotang, dan Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, bersama para pejabat terkait
Berita

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Sumut dan Kemenko Sinkronisasikan Kebijakan Posbankum

10 April 2026
Foto: Perwakilan KMPP menyampaikan Laporan Tertulis Ke Kejaksaan Simalungun
Berita

Menguak Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp2,4 Miliar di SMK Negeri 3 Pematangsiantar

10 April 2026
Next Post
Tim PATNAL Ditjenpas Sumut bersama jajaran Lapas Lubuk Pakam menunjukkan barang bukti hasil sidak mendadak pada Senin 02/03/2026.(Doc/Foto : Humas Lalupa)

Sinergi PATNAL Sumut dan Lapas Lubuk Pakam Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Doc/Foto : Ilustrasi Gambar

Darurat Integritas di Lapas Kelas IIA Narkotika Siantar: WBP “UBAN” Diduga Bebas Operasikan Ponsel dan Transaksi Narkotika

18 Januari 2026
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
Prestasi Karate Siswa SD Budi Murni 2 Medan

Prestasi Karate Siswa SD Budi Murni 2 Medan

23 September 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025

EDITOR'S PICK

Calon Wakapolri Ahmad Dofiri(Kiri),Kapolri Listyo Sigit(Kanan).(Doc/Foto: Instagram)

Calon Wakapolri Masih Misteri

7 Juli 2025
Karutan Medan, Andi Surya Didamping Istri Bagikan Langsung Bansos Ke Masyarkat.(Doc/Foto : Rutan Medan)

Rutan Kelas I Medan Peringati HUT RI ke-80 dengan Jalan Santai dan Bantuan Sosial

16 Agustus 2025
PK Ahli Utama Dirjenpas Ajub Suratman Bersama Kalapas Binjak Wawan Irawan Didampingi Pejabat Struktural Melakukan Bincang Santai Di Pandopo Lapas Binjai.(Doc/Foto : Humas Lapas Binjai)

Lapas Binjai Terima Kunjungan Kerja PK Ahli Utama

19 September 2025
Kalapas Tebing Tinggi, Dede Mulyadi (kiri, berseragam), didampingi jajaran struktural saat memantau langsung suasana buka puasa bersama antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga di Halaman Apel Lapas, Rabu 11/03/25.(Doc/Foto : Humas Lapas Tebing Tinggi)

Melepas Rindu di Balik Jeruji: Suasana Haru Buka Puasa Bersama di Lapas Tebing Tinggi

11 Maret 2026

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar Gerebek Rumah Kos, Satu Penghuni Positif Narkoba
  • Lewat Senam dan Tenis Meja, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Bangun Chemistry Memberantas Narkotika
  • Komitmen Tanpa Tawar: Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
  • Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »