Ticker tape by TradingView
Kamis, Januari 15, 2026
Fakta62news
No Result
View All Result
  • Login
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi
Home Blog

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah

Aktivis Pertanyakan Komitmen Kejari Tuntaskan Kasus Lahan

Admin by Admin
14 Januari 2026
in Blog
0
Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)

Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)

388
SHARES
382
VIEWS
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

fakta62news.com, | Siantar, Sulitnya mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kota Pematangsiantar.

Pasalnya, sudah sebulan lebih sejak dilaporkan oleh Armida Sitorus di Kejari Pematangsiantar tak kunjung menemui titik terang.

Laporan Dugaan korupsi itu dilayangkan oleh Armida Sitorus ke Kejari Pematangsiantar pada 12 Desember 2025 lalu. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut terkesan mengendap di Kejari Pematangsiantar.

https://fakta62news.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260114-WA0004.mp4

Armida melaporkan wali kota Pematangsiantar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum jalan di kelurahan Bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.

Dimana, pemko Pematangsiantar dinilai Sewenang-wenang melakukan pembangunan fasilitas umum jalan diatas tanah bersertifikat miliknya tanpa Adanya pemberitahuan maupun izin darinya selaku pemilik tanah.

READ ALSO

Sinergi Aparat Penegak Hukum: Lapas Tebing Tinggi dan Polres Berantas Narkoba Didalam Lapas

Prioritaskan Humanisme, Rutan Kabanjahe Buka Layanan Kunjungan di Hari Tahun Baru 2026

Armida melaporkan pemko Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Ironisnya, harapan Armida Sitorus untuk mendapatkan keadilan itu sepertinya tak digubris oleh kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Bahkan laporannya itu terkesan dieramkan.

Kini Armida Sitorus masih berharap untuk Kejari Pematangsiantar secepatnya Menindaklanjuti laporannya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menemui titik terang yang seadil-adilnya.

Sementara, Kepala seksi Pidana khusus Kejari Pematangsiantar,Arga J.P Hutagalung, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi wartawan perihal laporan tersebut memilih diam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tak kunjung dijawab, Senin (13/01/2026).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kota Pematangsiantar dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Suradi Selaku Camat Siantar Sitalasari dan Fernando Selaku lurah Bahsorma Serta Agustinus Malau Selaku Ketua Pokmas Lestari dilaporkan ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Bermula pada tanggal 09 Desember 2025, Armida Sitorus melihat adanya pembangunan Rapat beton diatas tanah miliknya dengan anggaran Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 dan sebagai pelaksana Pokmas Lestari, kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Pematangsiantar.

Mengetahui Adanya pembangunan tanpa meminta persetujuan darinya selaku pemilik tanah Armida Sitorus merasa keberatan.

Atas hal itu, Armida Sitorus melalui Kuasa hukumnya Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, secara resmi melaporkan pemerintah kota Pematangsiantar ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Jumat,12/12/2025).

Dalam laporannya itu, Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini Wali Kota Wesly Silalahi, Camat Siantar Sitalasari, Suradi, dan Lurah Bah Fernando,serta ketua Pokmas Lestari, Agustinus Malau, diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi perihal pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan jalan rapat beton yang berada di belakang SD Inpres blok 3 Sibatu batu, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari.

Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus menerangkan bahwa sebelumnya ia telah mengajukan keberatan secara lisan melalui pihak kelurahan bahsorma. Namun terlapor 3 dan 4 menyatakan bahwa bangunan pengecoran jalan itu merupakan proyek pemerintah.

Sehingga, Pelapor menarik para terlapor dalam laporan itu akibat adanya persetujuan dari terlapor 1,2 dan 3 kepada terlapor 4 sebagai pelaksana bangunan pengecoran jalan tanpa besi 130 meter dengan lebar 2 Meter. Sehingga Pelapor menduga adanya unsur kesengajaan tanpa meminta seijin darinya dengan indikasi menguntungkan diri sendiri dengan cara membuat bangunan diatas tanah miliknya.

Melalui kuasa hukum pelapor, Mangembang Pandiangan SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terlapor tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus berharap agar kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui tindak Pidana khusus untuk memanggil para terlapor.

“Kita harap Kejari Pematangsiantar untuk memanggil dan meminta keterangan para terlapor atas adanya dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi atas pengadaan lahan pembangunan sarana dan prasarana tersebut,” ujar Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.

Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.

Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.

Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.

Post Views: 30

Related Posts

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, bersama jajaran petugas Lapas dan personel Polres Tebing Tinggi berfoto bersama usai pelaksanaan tes urine gabungan di Aula Sasanatama, Kamis 8/1/2026.(Doc/Foto : Humas Lapas Tebing Tinggi)
Blog

Sinergi Aparat Penegak Hukum: Lapas Tebing Tinggi dan Polres Berantas Narkoba Didalam Lapas

8 Januari 2026
Prioritaskan Humanisme, Rutan Kabanjahe Buka Layanan Kunjungan di Hari Tahun Baru 2026
Blog

Prioritaskan Humanisme, Rutan Kabanjahe Buka Layanan Kunjungan di Hari Tahun Baru 2026

1 Januari 2026
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun
Blog

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
Blog

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

20 Agustus 2025
Karutan Kelas IIB Sidikalang Didamping ibu Berserta Forkopimda Dairi Melakukan Sesi Foto Bersama Di Halaman Rutan Sidikalang.(Doc/Foto : Humas Rutan Sidikalang)
Blog

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80

17 Agustus 2025
Karutan I Medan Andi Surya, Beserta Pejabat Staf Struktural Dan Warga Binaan Menggelar Pekan Olah Raga, Dalam Rangka Memperingati Hut Ke-80 Republik Indonesia.(Doc/Foto : Rutan Kelas I Medan)
Blog

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Perlombaan

11 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ibu Berinisial R Memperlihatkan Barang Bukti Ganja Didampingi Dua Pejabat Rutan Tanjung Pura Beserta Dua Pihak Kepolisian.(Doc/Foto : Humas Rutan Tanjung Pura)

Gagalkan Penyeludupan Ganja di Rutan Tanjung Pura

7 Oktober 2025
Foto: Kejaksaan Negeri Simalungun

Dugaan Kesalahan Jaksa dalam Kasus Narkotika: Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan

25 Agustus 2025
​Tim gabungan Polres Pematangsiantar, BNNK, dan Denpom I/I memasuki Anda Karaoke dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) pada Minggu dini hari,12/10/2025.(Doc/Foto : Humas Polres Pematangsiantar)

Operasi P4GN Pukul 01.00 WIB, Pengunjung Karaoke Anda Lolos Tes Urine

20 Oktober 2025
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, dan Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja, Dian Ivana Sari, Memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kolaborasi Strategis Lapas Pemuda Langkat dan Dinas Ketenagakerjaan

11 Juli 2025
Armida Sitorus (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya, secara resmi menyerahkan Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.(Doc/Foto : Istimewa)

Kasus Lahan Fiktif Proyek Cor Beton: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Diadukan ke Kejaksaan oleh Pemilik Tanah Sah

12 Desember 2025

EDITOR'S PICK

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Yudi Suseno, bersama Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, berdiri bahu-membahu dengan jajaran TNI, Polri, dan instansi terkait usai Apel Siaga Nataru.(Doc/Foto : Istimewa)

Rutan Medan Siaga Satu: Gandeng TNI-Polri Amankan Momentum Nataru

23 Desember 2025
Foto: Donal Trump

AS Kenakan Tarif Impor terhadap Produk Indonesia

17 Juli 2025
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Pimpin Apel Razia Gabungan Dan Didampingi Petugas Rutan dan Aparat Penegak Hukum dari TNI dan Polri.(Doc/Foto: Rutan Kelas I Medan)

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Pimpin Razia Gabungan

25 Juli 2025
Karutan Balige dan Jajaran Tapara dan Kepala BNN Siantar Melakukan Sesi Photo Bersama Didepan Halaman Gedung BNN Siantar.(Doc/Foto : Rutan Kelas IIB Balige)

Sinergi Memberantas Narkoba

7 Agustus 2025

About

Fakta62news

PT. FAKTANEWS FAMILY BERSAMA/strong>
Wartawan fakta62news.com dibekali ID Pers dan nama tercantum di Redaksi. Diluar nama ini bukanlah wartawab atau sudah tidak lagi menjadi wartawan fakta62news.com dan segala perbuatannya diluar tanggung jawab redaksi
+628116311179
redaksi@sakta62news.com

Jelajahi Berita Kami di

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Blog
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Hukum
  • Hukum & Politik
  • Kriminal
  • Lapas Kelas IIA Binjai
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat
  • Lapas Kelas IIA Pancur Batu
  • Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
  • Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
  • Lapas Kelas IIB Siborongborong
  • Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
  • Lapas Kelas III Pemuda Langkat
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
  • Lifestyle
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pematangsiantar
  • Pemerintah Kota Pematangsiantar
  • Peristiwa
  • Politics
  • Rasi Bintang
  • Rutan Kelas I Medan
  • Rutan Kelas IIB Balige
  • Rutan Kelas IIB Kabanjahe
  • Rutan Kelas IIB Sidikalang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
  • Rutan Medan
  • Science
  • Shio
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah
  • Sinergi Aparat Penegak Hukum: Lapas Tebing Tinggi dan Polres Berantas Narkoba Didalam Lapas
  • Antara Fakta dan Fitnah: Menakar Kebenaran di Balik Isu Liar Lapas Kelas IIA Binjai
  • Prioritaskan Humanisme, Rutan Kabanjahe Buka Layanan Kunjungan di Hari Tahun Baru 2026
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions

Copyright © 2025 | fakta62news.com

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Bisnis
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Copyright © 2025 | fakta62news.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »